Kamis, 27 Juli 2017

Perpanjangan Izin Oprasi Freeport Tunggu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Tanda Tangani

Galian PT Freeport Indonesia (Papua)
 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sahnya perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 menunggu ditandatanginya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi bahwa Freeport secara resmi mempunyai perpanjangan operasi sampai tahun 2031 apabila perubahan sistem dari kontrak karya (KK) menjadi izin UPK sudah ditandatangani.
“Perlu dipahami dan menjadi kesepahaman kita bersama bahwa pernyataan tentang keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca tahun 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah sewaktu ditandatangani izin UPK. Tentunya izin UPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum,” ujar Teguh Pamudji dalam konferensi pers pada Rabu 26 Juli 2017 di kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Smelter PT Freeport

Teguh Pamudji yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan izin UPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan hingga tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengeani Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sesudah Freeport mempunyai izin UPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2 kali dalam 10 tahun.
Tetapi, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan hingga tahun 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun pertama sampai tahun 2031 dengan terpenuhi dahulu syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP 1/2017.
“10 tahun pertama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah tahun 2031 tentunya kami akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan,” ucap Teguh Pamudji .
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport sudah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral “smelter”.
Freeport pun telah sepakat membangun smelter dalam waktu 5 tahun dan akan selesai paling lambat tahun 2022, dilansir Antara, 27-7-2017.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sekarang ini masih berunding untuk menemukan solusi dari 4 poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan pembangunan smelter.

Antara

0 komentar:

Posting Komentar