Galian PT Freeport Indonesia (Papua) |
“Perlu dipahami dan menjadi kesepahaman kita bersama bahwa pernyataan tentang keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca tahun 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah sewaktu ditandatangani izin UPK. Tentunya izin UPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum,” ujar Teguh Pamudji dalam konferensi pers pada Rabu 26 Juli 2017 di kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Smelter PT Freeport |
Teguh Pamudji yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan izin UPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan hingga tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengeani Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sesudah Freeport mempunyai izin UPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2 kali dalam 10 tahun.
“10 tahun pertama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah tahun 2031 tentunya kami akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan,” ucap Teguh Pamudji .
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport sudah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral “smelter”.
Freeport pun telah sepakat membangun smelter dalam waktu 5 tahun dan akan selesai paling lambat tahun 2022, dilansir Antara, 27-7-2017.
Antara