Tampilkan postingan dengan label Natuna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Natuna. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Juli 2017

Pemutakhiran Kembali Peta Wilayah NKRI Tahun 2017

Pemuktahiran Peta NKRI (Kemenko Kemaritiman)
Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan pemutakhiran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016.
Detik.com

Pada pemutakhiran peta NKRI 2017 ini, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas perkembangan hukum internasional juga penetapan batas maritim dengan negara tetangga, ujar Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, dalam jumpa pers di Jakarta. (Antara)

“Ada beberapa faktor kenapa harus diubah, yakni perjanjian perbatasan yang baru ditandatangani Indonesia dan Singapura yang sudah diratifikasi DPR,” katanya.
Perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina, mengenai zona ekonomi eksklusif yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao juga telah disepakati bersama dan diratifikasi.
“Tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi,” ujarnya.
Pemutakhiran peta NKRI, juga mengimplementasikan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional berdasarkan kasus sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina.

“Keputusan itu memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau atau karang kecil di tengah laut yang bukan bagian negara kepulauan tidak berhak atas 200 mil laut ZEE (zona ekonomi eksklusif),” katanya.
Perubahan juga terjadi di Selat Malaka di mana ada penyederhanaan garis batas guna memudahkan penegakan hukum dan pengawasan laut.
“Dan di kawasan dekat Indonesia-Singapura itu karena sudah ada garis batas yang jelas, itu perlu dimasukkan dalam peta ‘update’,” ujarnya.
Havas mengatakan peta NKRI terakhir diperbarui pada 2005 lalu, menyusul perkembangan yang ada terkait sejumlah perundingan perbatasan dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pemutakhiran peta NKRI.

“Memang kita perlu ‘update’ terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan ‘update’ juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana,” katanya.
Penetapan pemutakhiran peta NKRI dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga terkait yakni Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Polri, Bakamla, Badan Informasi Geospasial, LIPI, BPPT dan BMKG.
Kemenko Kemaritiman segera menyebar pemutakhiran peta NKRI 2017 ini ke kementerian lain.


Antara

"Laut Natuna Utara " Resmi di Gunakan Sebagai Pengganti Nama Laut China Selatan



JAKARTA - Pemerintah Indonesia meresmikan penamaan wilayah perairan di bagian utara Natuna sebagai Laut Natuna Utara mengganti Laut Cina Selatan yang sebelumnya digunakan. Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan penamaan itu disesuaikan agar sejalan dengan sejumlah kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.

Selama ini, sejumlah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas telah menggunakan nama Natuna Utara, Natuna Selatan atau North East Natuna dalam nama proyeknya.

"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, jadi tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," ujar dia, Jumat (14/7).


Sesuai peta lama Indonesia edisi 1953, keterangan mengenai Laut Cina Selatan itu hampir mendekati wilayah Laut Jawa.

"Jadi ujung laut Jawa yang berbatasan dengan Selat Karimata itu pada 1953 masih dalam klasifikasi Laut China Selatan," katanya.

Namun, karena peta 1953 itu merupakan dokumen lama, maka pemerintah terus melakukan pemutakhiran (update) dengan memasukkan dan memberikan nama baru di sejumlah wilayah Nusantara.

Penamaan Laut Natuna sendiri, lanjut dia, sebelumnya juga telah ditetapkan pada 2002, kendati sejak 1970-an eksplorasi migas di sana telah menggunakan nama Natuna Utara.

Havas mengatakan Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan nama wilayah di wilayah teritorial Tanah Air. Ada pun untuk kepentingan pencatatan resmi secara internasional dapat dilakukan melalui forum khusus pencatatan nama laut, yakni International Hydrographic Organization (IHO).

"Memang kita perlu 'update' terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan 'update' juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya.

Sementara terkait nama Laut Cina Selatan, Havas mengatakan penamaannya dikembalikan sesuai dengan nama di peta dunia.

"Dulu kan ada keppres mengenai penggantian nama Cina jadi Tiongkok, kami tidak mengganti tapi mengembalikan sesuai nama internasional. Karena itu ditujukan untuk negara dan nama keturunan orang, jadi tidak terlalu relevan dengan nama laut," kata dia.

Republika