Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Agustus 2017

Tragis ! Seorang pelajar SD di Sukabumi Meninggal Setelah Berkelahi Dengan Teman Nya


Ilustrasi : https://www.goriau.com
Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, SR (8) yang seorang pelajar kelas II SDN Longkewang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah berkelahi.

"Dari keterangan beberapa saksi seperti rekan korban yang saat itu menyaksikan, SR dan DR sempat berkelahi. Bahkan DR pun mengakuinya kepada guru," katanya di Sukabumi, Kamis.

Namun ia belum bisa menyimpulkan kematian korban yang merupakan warga Kampung Citiris, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan ini akibat perkelahian. Pihaknya masih mensinkronisasikan antara keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik ada bekas luka lecet akibat benturan di pelipis tetapi bukan penyebab kematian korban. Selain itu, pembuluh darah otak korban pun ada kelainan yakni Aneurisma, sehingga saat terjadi benturan pembuluh darah tersebut pecah.

Maka dari itu, keterangan saksi ahli ini juga akan dijadikan acuan dan saat ini kedokteran forensik tengah menganalisa histopatologi dan hasilnya akan baru keluar dua minggu kemudian.

Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini pihaknya juga menggandeng berbagai pihak apalagi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum ini masih di bawah umur sehingga butuh pendampingan agar tidak tertekan saat dimintai keterangan.

Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak percaya dengan berbagai isu yang belum tentu kebenarannya, karena saat ini polisi masih terus bekerja secara profesional.

"Dalam penanganan kasus ini kami juga menggunakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak salah satunya berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas)," katanya.

Antara

Senin, 17 Juli 2017

Kebijakan Sekolah 5 Hari Masih Tetap di Ajukan Mendikbud

Kediri – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah 5 hari dengan durasi 8 jam per hari. Muhadjir Effendy, sewaktu berkunjung pada Minggu 16 Juli 2017 ke SMP Pawyatan Daha Kediri Jawa Timur mengatakan. “Peraturan Menteri tentang lima hari masuk sekolah mau ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden jadi akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran.”
Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah sekarang  ini adalah beban kerja guru.
Menteri menyebutkan, masalah itu mengakibatkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas misalnya PPKn, Kesenian, Agama, guru yang mengajar tidak mendapatkan tunjangan profesi.
“Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga,” ujar Mendikbud .
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Menteri menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat untuk ditujukan kepada guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai Negeri Sipil, yang mana PNS bekerja lima hari perminggu dan jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam. Dalam rapat terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyamakan hari libur sekolah dan Pegawai Negeri Sipil agar ada waktu keluarga mendidik anaknya serta tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.
“Kami diminta samakan hari libur sekolah dan Pegawai Negri Sipil dan Karyawan Swasta agar ada waktu keluarga mendidik anaknya, tidak sepenuhnya diserahkan kepada guru di sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan,” ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah ada kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.
“Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, eban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo.
Dalam acara tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kegiatan itu juga dihadiri kepala sekolah se-Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya.
Mendikbud juga disambut para siswa dari SMP Pawyatan Daha Kediri tersebut. Selain disambut dengan atraksi drum band, juga mainan ular tangga raksasa. Isi dari permainan itu mengajak anak beraktivitas serta berpikir. Mendikbud juga sempat bermain dengan anak-anak.

 Selain menghadiri Pekan Budaya dan Pariwisata serta Festival Panji Nasional 2017 di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, Mendikbud juga berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri dan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, dilansir ANTARA, 16-7-2017.