Tampilkan postingan dengan label Pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertambangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Agustus 2017

PT Freeport Indonesia Siap Divestasi 51 Persen Saham


Jakarta – Pemerintah dan PT Freeport Indonesia melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.
“Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 29/8/2017.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.
Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut :
  • Pertama,  divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.
  • Kedua, Freeport sepakat untuk bangun “smelter” sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.
  • Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.
“Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya,” ujar Jonan, dirilis Antara.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dari pihak PT Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
“Saya mau detail dan teknisnya akan diselesaikan dalam Minggu ini,” kata Jonan, menegaskan.

Jakartagreater

Kamis, 27 Juli 2017

Perpanjangan Izin Oprasi Freeport Tunggu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Tanda Tangani

Galian PT Freeport Indonesia (Papua)
 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sahnya perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 menunggu ditandatanginya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi bahwa Freeport secara resmi mempunyai perpanjangan operasi sampai tahun 2031 apabila perubahan sistem dari kontrak karya (KK) menjadi izin UPK sudah ditandatangani.
“Perlu dipahami dan menjadi kesepahaman kita bersama bahwa pernyataan tentang keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca tahun 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah sewaktu ditandatangani izin UPK. Tentunya izin UPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum,” ujar Teguh Pamudji dalam konferensi pers pada Rabu 26 Juli 2017 di kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Smelter PT Freeport

Teguh Pamudji yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan izin UPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan hingga tahun 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengeani Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, sesudah Freeport mempunyai izin UPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2 kali dalam 10 tahun.
Tetapi, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan hingga tahun 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun pertama sampai tahun 2031 dengan terpenuhi dahulu syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP 1/2017.
“10 tahun pertama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah tahun 2031 tentunya kami akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan,” ucap Teguh Pamudji .
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport sudah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral “smelter”.
Freeport pun telah sepakat membangun smelter dalam waktu 5 tahun dan akan selesai paling lambat tahun 2022, dilansir Antara, 27-7-2017.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sekarang ini masih berunding untuk menemukan solusi dari 4 poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan pembangunan smelter.

Antara